<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Guruindo</title>
	<atom:link href="http://guruindo.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://guruindo.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com site</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Jul 2010 14:31:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='guruindo.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Guruindo</title>
		<link>http://guruindo.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://guruindo.wordpress.com/osd.xml" title="Guruindo" />
	<atom:link rel='hub' href='http://guruindo.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika</title>
		<link>http://guruindo.wordpress.com/2010/07/26/uu-no-35-tahun-2009-tentang-narkotika/</link>
		<comments>http://guruindo.wordpress.com/2010/07/26/uu-no-35-tahun-2009-tentang-narkotika/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2010 14:31:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>guruindo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://guruindo.wordpress.com/?p=34</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=guruindo.wordpress.com&amp;blog=14551233&amp;post=34&amp;subd=guruindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=guruindo.wordpress.com&amp;blog=14551233&amp;post=34&amp;subd=guruindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://guruindo.wordpress.com/2010/07/26/uu-no-35-tahun-2009-tentang-narkotika/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6c448937db5fd1546426af819ef056f7?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">guruindo</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>OPTIMALISASI ADAT DAN BUDAYA MELAYU  UNTUK MEMBENTENGI MASYARAKAT AGAR TERHINDAR DARI PENYALAHGUNAAN  DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA</title>
		<link>http://guruindo.wordpress.com/2010/07/26/optimalisasi-adat-dan-budaya-melayu-untuk-membentengi-masyarakat-agar-terhindar-dari-penyalahgunaan-dan-peredaran-gelap-narkoba/</link>
		<comments>http://guruindo.wordpress.com/2010/07/26/optimalisasi-adat-dan-budaya-melayu-untuk-membentengi-masyarakat-agar-terhindar-dari-penyalahgunaan-dan-peredaran-gelap-narkoba/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2010 14:11:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>guruindo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://guruindo.wordpress.com/?p=31</guid>
		<description><![CDATA[OPTIMALISASI ADAT DAN BUDAYA MELAYU UNTUK MEMBENTENGI MASYARAKAT AGAR TERHINDAR DARI PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOBA* Oleh: H. AZALY DJOHAN, SH Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;- I.       PENDAHULUAN Pengertian Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan &#8230; <a href="http://guruindo.wordpress.com/2010/07/26/optimalisasi-adat-dan-budaya-melayu-untuk-membentengi-masyarakat-agar-terhindar-dari-penyalahgunaan-dan-peredaran-gelap-narkoba/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=guruindo.wordpress.com&amp;blog=14551233&amp;post=31&amp;subd=guruindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>OPTIMALISASI ADAT DAN BUDAYA MELAYU UNTUK MEMBENTENGI MASYARAKAT AGAR TERHINDAR DARI PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOBA*</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Oleh: H. AZALY DJOHAN, SH</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR)</strong></p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>I.       PENDAHULUAN</strong></p>
<p><strong>Pengertian Narkoba</strong></p>
<p><strong>Narkoba</strong> merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba ini familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk di dalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan.</p>
<p>Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah <strong>Napza </strong>yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.</p>
<p>Menurut Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian <strong>Narkotika</strong> yaitu Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.</p>
<p><strong>Psikotropika</strong> adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.</p>
<p><strong>Bahan adiktif</strong> lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”. Meskipun demikian, tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.</p>
<p>Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku <strong>(Sumber: BNN)</strong></p>
<p>UU tentang Narkotika yang baru yaitu UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan revisi dari UU No 22 Tahun 1997 memperlihatkan wujud keseriusan pemerintah memberantas peredaran narkoba di Indonesia.</p>
<p>Menurut UU ini, sanksi hukuman paling rendah adalah empat tahun penjara atau denda Rp400 juta. Maksimal hukuman mati atau denda Rp8 miliar.<br />
Siapa pun pelakunya akan diancam dengan Pasal 113 Ayat 1  dan 2 dalam UU 35/2009. “Barang bukti dengan berat melebihi 5 gram, maka pelaku diancam pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. “.</p>
<p><strong>Jenis Narkoba Yang Disalahgunakan</strong><strong> </strong></p>
<p><strong>1. Narkotika</strong></p>
<p>Narkotika memiliki daya adiksi (ketagihan) yang sangat berat, juga memiliki daya toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi, dimana ketiga sifat inilah yang menyebabkan pemakai narkotika sulit untuk melepaskan ketergantungannya.</p>
<p><strong>Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan,</strong> yaitu:</p>
<p>Narkotika Golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya dengan daya adiktif yang sangat tinggi. Karenanya tidak diperbolehkan penggunaannya untuk terapi pengobatan, kecuali penelitian dan pengembangan pengetahuan. Narkotika yang termasuk golongan ini adalah ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan lain sebagainya.</p>
<p>Narkotika Golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Meskipun demikian penggunaan narkotika golongan II untuk terapi atau pengobatan sebagai pilihan terakhir jika tidak ada pilihan lain. Contoh dari narkotika golongan II ini adalah benzetidin, betametadol, petidin dan turunannya, dan lain-lain.</p>
<p>Narkotika Golongan III adalah jenis narkotika yang memiliki daya adiktif atau potensi ketergantungan ringan dan dapat dipergunakan secara luas untuk terapi atau pengobatan dan penelitian. Adapun jenis narkoba yang termasuk dalam golongan III adalah kodein dan turunannya, metadon, naltrexon dan sebagainya.</p>
<p><strong>Berdasarkan cara pembuatannya,</strong> narkotika dibedakan ke dalam 3 (tiga) jenis yaitu narkotika alami, narkotika semisintesis, dan narkotika sintesis.</p>
<p>Narkotika alami adalah narkotika yang zat adiktifmya diambil dari tumbuh-tumbuhan (alam), seperti : ganja, hasis, koka,<em> </em>dan opium</p>
<p>Narkotika semi-sintesis adalah berbagai jenis narkotika alami yang diolah dan diambil zat adiktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat imanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Beberapa jenis narkotika semi-sintesis yang disalahgunakan adalah sebagai berikut : getah opium/morfin mentah, kodein, heroin, morfhin.</p>
<p>Narkotika sintesis adalah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia dan digunakan untuk pembiusan atau pengobatan bagi mereka yangmengalami ketergantungan narkoba. Narkotika sintesis berfungsi sebagai pengganti sementara untuk mencegah relaps sehingga penyalahguna dapat menghentikan ketergantungannya. Adapun contoh dari narkotika sintetis adalah : Petidin, Methadon, Naltrexon, Buprenorfin atau Subutex.</p>
<p><strong>2.    Psikotropika</strong></p>
<p>Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (<em>psyche</em>) yang menurut UU No. 5 tahun 1997 terbagi menjadi 4 golongan, yaitu:</p>
<p>Golongan I adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, dilarang digunakan untuk terapi dan hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, seperti MDMA/ekstasi, LSD dan STP.</p>
<p>Golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat, akan tetapi berguna untuk pengobatan dan penelitian, contohnya amfetamin, metilfenidat atau ritalin.</p>
<p>Golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang dan berguna untuk pengobatan dan penelitian (lumibal, buprenorsina, pentobarbital, Flunitrazepam dan sebagainya).</p>
<p>Psikotropika Golongan IV yaitu jenis psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan, seperti nitrazepam (BK,mogadon, dumolid), diazepamdan lain sebagainya.</p>
<p><strong>3.   Bahan Adiktif</strong></p>
<p>Merupakan zat-zat yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika, tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan. Biasanya ketergantungan seseorang terhadap zat atau bahan adiktif ini merupakan pintu gerbang kemungkinan adiksi mereka terhadap narkotika dan psikotropika. Adapun zat suatu benda yang termasuk dalam kategori bahan adiktif adalah:</p>
<p>Rokok, Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Pada upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang lebih berbahaya.</p>
<p>Kelompok alkohol dan minuman lain yang dapat menimbulkan hilangnya kesadaran (memabukkan), dan menimbulkan ketagihan karena mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu.</p>
<p>Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia. Thinner dan zat-zat lain yang jika dihirup dapat memabukkan, seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin dan lain sebagainya.</p>
<p><strong>II.      PENYALAHGUNAAN NARKOBA</strong></p>
<p>Masalah penyalahgunaan Narkoba atau NAPZA merupakan masalah yang sangat kompleks yang menjadi perhatian utama dunia termasuk di Indonesia. Hal ini karena masalah penyalahgunaan narkoba memiliki dampak negatif yang begitu besar dan berpotensi menghancurkan suatu bangsa.</p>
<p>Penyebab penyalahgunaan narkoba itu sendiri sangat kompleks akibat interaksi antara faktor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan dan faktor tersedianya Narkoba. Sejumlah faktor yang diperkirakan mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan Narkoba yaitu faktor individu, lingkungan, dan faktor ketersedian Narkoba itu sendiri.</p>
<p>Sementara jika dilihat dari tingkat pemakaian Narkoba dapat dikelompokkan:</p>
<p>-     <strong>Pemakaian coba-coba </strong>(<em>experimental use</em>), yaitu pemakaian Narkoba yang tujuannya ingin mencoba,untuk memenuhi rasa ingin tahu.</p>
<p>-     <strong>Pemakaian sosial/rekreasi </strong>(<em>social/recreational use</em>): yaitu pemakaian Narkoba dengan tujuan bersenang-senang,pada saat rekreasi atau santai. Sebagian pemakai tetap bertahan pada tahap ini,namun sebagian lagi meningkat pada tahap yang lebih berat</p>
<p>-     <strong>Pemakaian Situasional </strong>(<em>situasional use</em>) : yaitu pemakaian pada saat mengalami keadaan tertentu seperti ketegangan, kesedihan, kekecewaan, dan sebagainnya, dengan maksud menghilangkan perasaan-perasaan tersebut.</p>
<p>-     <strong>Penyalahgunaan</strong> (<em>abuse</em>): yaitu pemakaian sebagai suatu pola penggunaan yang  bersifat patologik/klinis (menyimpang) yang ditandai oleh intoksikasi sepanjang hari, tak mampu mengurangi atau menghentikan, berusaha berulang kali mengendalikan, terus menggunakan walaupun sakit fisiknya kambuh. Keadaan ini akan menimbulkan gangguan fungsional atau okupasional yang ditandai oleh : tugas dan relasi dalam keluarga tak terpenuhi dengan baik,perilaku agresif dan tak wajar, hubungan dengan kawan terganggu, sering bolos sekolah atau kerja, melanggar hukum atau kriminal dan tak mampu berfungsi secara efektif.</p>
<p>-     <strong>Ketergantungan </strong>(<em>dependence use</em>): yaitu telah terjadi toleransi dan gejala putus zat, bila pemakaian Narkoba dihentikan atau dikurangi dosisnya. Agar tidak berlanjut pada tingkat yang lebih berat (ketergantungan), maka sebaiknya tingkat-tingkat pemakaian tersebut memerlukan perhatian dan kewaspadaan keluarga dan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan penyuluhan pada keluarga dan masyarakat<em>.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>AMIR (2010),</strong> menyebutkan <strong>tujuh tanda-tanda pemakai narkoba</strong> yaitu:</p>
<p>1.   Kurus</p>
<p>2.   Kebersihan tubuh kurang</p>
<p>3.   Memakai kacamata hitam</p>
<p>4.   Kelopak mata cekung</p>
<p>5.   Ada bekas suntikan di lengan, celah jari tangan, lipatan payudara</p>
<p>6.   Ada bekas luka sayat pada lengan bawah untuk dioles bubuk morphin/heroin/putau</p>
<p>7.   Sering pakai baju lengan panjang.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Beberapa efek atau pengaruh Narkoba bagi</strong><strong> </strong><strong> tubuh:</strong><strong> </strong></p>
<p><strong>-</strong> <em>Stimulant</em> &#8211; obat yang dapat mempengaruhi pada sistem saraf pusat. Ini meningkatkan aktivitas otak, membuat bersemangat dan energik. Contohnya amphetamines dan kokain.</p>
<p>-     <em>Depressant </em>- obat dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, perlambatan bawah aktivitas otak Anda. Anda mungkin bisa menjadi lesu, contohnya Alkohol dan larutan keduanya depressants.</p>
<p>-     <em>Hallucinogenics </em>- obat yang dapat membuat Halusinasi, contohnya LSD, magic mushrooms dan cannabis.</p>
<p>-     <em>Analgesics </em>- obat penghilang rasa sakit, contohnya Aspirin, Parasetamol dan Heroin.</p>
<p><strong>Penggunaan narkoba berpengaruh terhadap susunan saraf pusat</strong> yaitu:</p>
<ol>
<li>Gangguan daya ingat, sehingga mudah lupa</li>
<li>Gangguan perhatian, sehingga sulit konsentrasi</li>
<li>Gangguan perasaan &amp; kemampuan otak utk      menerima, memilah &amp; mengolah informasi, sehingga tidak dapat bertindak      rasional</li>
<li>Gangguan persepsi, sehingga menimbulkan ilusi      dan halusinasi</li>
<li>Gangguan Motivasi, sehingga malas belajar &amp;      bekerja dgn akibat prestasi sekolah menurun, berubahnya nilai-nilai  yang dianut semula</li>
<li>Gangguan kendali diri, sehingga tidak mampu      membedakan mana yg baik dan buruk</li>
</ol>
<p>Keadaan ini Muncul Dalam Bentuk Gejala Intoksikasi (keracunan), over dosis, dan sindrom ketergantungan.</p>
<p>Mursal Amir dalam paparannya mengenai <em>Situasi Epidemiologi AIDS &amp; Bahaya Narkoba </em>mengungkapkan Komplikasi Medik-Psikiatri pengguna narkoba antara lain yaitu:</p>
<p>1. Gangguan tidur, gangguan fungsi  seksual, cemas, depresi berat sampai panik (<em>amfetamin, ekstesi</em>(<em>heroin, Putaw</em>)</p>
<p>2.   Psikosis, depresi berat, kadang percobaan bunuh diri, mania, agitasi, cemas<em>, shabu, kokain</em>)</p>
<p>3. Gangguan Psikotik, gangguan cemas, kehilanggan motivasi, acuh tak acuh &amp;     gangguan daya ingat (<em>ganja</em>)</p>
<p>4.   Depresi, cemas sampai panik dan paranoid. Sering ditemukan pada penyalahgunaan alkohol dan sedatif hipnotika</p>
<p>Salah satu hal yang mengkhawatirkan sebagai alah satu dampak lain dari penyalahgunaan narkoba adalah hubungannya dengan HIV/AIDS. Penggunaan alat suntik bagi para pemakai narkoba yang bergantian dengan pemakai lainnya, berpotensi menularkan HIV/AIDS.</p>
<p>Hasil penelitian Pusat Penelitian HIV/AIDS Unika Atma Jaya yang diseminarkan  dengan tajuk: ‘<em>Perilaku Sehat dan Jaringan Seksual Pengguna Napza Suntik: Adakah persoalan Unmet Needs?</em><em>’</em> di Jakarta, 22 Maret 2010 lalu menyebutkan bahwa pengguna Napza suntik (penasun) memainkan peranan yang penting dalam  penyebaran HIV di Indonesia.</p>
<p>Kelompok ini bukan saja memiliki risiko tinggi terinfeksi karena perilaku berbagi jarum suntiknya, tetapi juga memiliki risiko akibat hubungan seksual berganti pasangan dan tidak menggunakan kondom.<strong> </strong></p>
<p><strong>III.     PANDANGAN BUDAYA MELAYU RIAU</strong></p>
<p>Budaya Riau, dalam hal ini budaya Melayu Riau memiliki persebatian yang kuat dengan ajaran Islam. Dalam hal ini dimana adat dan budaya Melayu Riau bersendikan pada syariat Islam. Hal ini, dalam ungkapan adat dikatakan:</p>
<p><em> adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah</em></p>
<p><em> adat adalah syarak semata</em></p>
<p><em> adat semata Al Quran dan sunnah</em></p>
<p><em> adat sebenar adat adalah ialah Kitabullah dan sunah nabi</em></p>
<p><em> syarak mengata, adat memakai</em></p>
<p><em> ya kata syarak, benar kata adat</em></p>
<p><em> adat tumbuh dari syarak, syarak tumbuh dari adat kitabullah</em></p>
<p><em> berdiri adat karena syarak</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em> dalam ungkapan lain dikatakan:</p>
<p><em>Apa tanda Melayu jati</em></p>
<p><em> Bersama Islam hidup dan mati</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em> Apa tanda Melayu jati</em></p>
<p><em> Islam melekat di dalam hati</em></p>
<p>Seandainya jika terjadi pertikaian adat dengan syarak, maka diketepikan adat, dan tegakkan syarak. Ungkapan ini dikukuhkan dengan sandaran adat yang mengatakan: <em>s</em><em>yara</em><em>k</em><em> mengatakan, adat memakai,</em> maksudnya, apa yang diajarkan oleh syarak itulah yang dilaksanakan dan diikuti oleh adat. Sehingga dalam adat Melayu Riau banyak terdapat ungkapan, pepatah yang merupakan tunjuk ajar bagi masyarakat Melayu Riau itu. <strong>(JAMIL, 2009).</strong></p>
<p><strong>P</strong>engaruh Islam dalam sistem budaya dan tamadun Melayu juga terasa begitu kuat. Bahkan antara Melayu dan Islam hampir tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal ini dalam ungkapan adat dikatakan <em>“</em><em>siapa meninggalkan syarak, maka ia meninggalkan Melayu, siapa memakai syarak, maka ia masuk Melayu, atau bila tinggal syarak, maka gugurlah Melayunya.</em></p>
<p>Berbicara tentang penyalahgunaan narkoba jelas bahwa perbuatan hal ini sebagai suatu yang dilarang dalam agama. Di dalam ajaran agama Islam, Narkoba pada dasarnya diharamkan karena narkoba mempunyai <em>mudlarat<strong> </strong></em>(daya rusak) yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan manfaatnya.</p>
<p><strong>Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 10 Februari 1976</strong> telah menetapkan  fatwa haram terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.  Para ulama berpendapat bahwa  mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika dan semacamnya akan membawa kemudharatan.</p>
<p>Selain itu, peredaran gelap penyalahgunaan narkotika juga bisa mengakibatkan rusaknya mental dan fisik seseorang, serta dapat mengancam keamanan masyarakat dan ketahanan nasional. Fakta menunjukkan, sekitar 15 ribu orang  setiap tahun  tewas sia-sia,  akibat mengonsumsi narkotika.</p>
<p>Selanjutnya, pada  <strong>2 September 1996, Komisi Fatwa MUI </strong>juga telah menetapkan fatwa bahwa menyalahgunakan ekstasi dan zat-zat sejenis lainnya adalah haram.  &#8221;Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah mengkonsumsi atau menggunakan, mengedarkan atau memperdagangkan, serta memproduksi dan membantu terjadinya penyalahgunaan untuk keperluan yang tidak semestinya.”</p>
<p>Dalam fatwa itu, para ulama mendesak kepada pemerintah agar segera mewujudkan undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan ekstasi dan zat-zat sejenis lainnya, serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya. Sebab, ekstasi  dan zat-zat sejenisnya dapat merusak kehidupan umat manusia.</p>
<p>Selain haram, penyalahgunaan Narkoba juga dipandang sebagai bagian dari perbuatan setan. Karenanya Allah SWT menyeru agar seluruh umat Islam menjauhi khamar, narkoba, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panahm sebagaimana Firman Allah dalam Al Quran:</p>
<p>“ <em>Hai orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu </em><em>“</em><em>. </em>(Q.S. Al-Maidah: 90-91).</p>
<p>Sementara pada salah satu hadis Rasulullah bersabda:</p>
<p><em>“</em><em>Jauhilah olehmu minuman keras (</em><em>narkoba),</em><em> karena ia awal dari segala bentuk kejahatan</em><em>.”</em><em> </em><em>(</em><em>HR. Al-Hakim ).</em><em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Barangkali agama-agama yang lain selain Islam, juga berpandangan yang sama bahwa penyalahgunaan narkoba atau napza sebagai sesuatu yang dilarang oleh agama.</p>
<p>Dalam hal ini orang Melayu telah menjadikan syariat Islam sebagai sendi dalam adat dan budayanya maka setiap perbuatan yang dilakukan jika tidak sesuai dengan ajaran Islam bisa dianggap bertentangan juga dengan budaya Melayu itu sendiri. Setiap yang dilarang oleh agama Islam, juga dilarang oleh adat dan budaya Melayu.</p>
<p><strong>IV.    OPTIMALISASI ADAT DAN BUDAYA MELAYU</strong></p>
<p>Dalam upaya membentengi masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba peran adat dan budaya Melayu memang harus lebih dioptimalkan.</p>
<p>Dengan mengoptimalkan adat dan budaya Melayu yang mengandung nilai-nilai luhur yang syarat dengan nilai-nilai agama [Islam] itu, diharapkan masyarakat memiliki ketahanan untuk membentengi diri, keluarga, orang-orang terdekat, dan masyarakat luas dari pengaruh buruk narkoba.</p>
<p>Adat dan budaya Melayu mengajarkan agar kita selain menjaga diri dan keluarga juga harus memiliki kepedulian terhadap masyarakat sekitar dan saling mengingatkan.</p>
<p>Dalam ungkapan adat Melayu dikatakan:</p>
<p><em>Adat hidup bermasyarakat</em></p>
<p><em> berat ringan sama diangkat</em></p>
<p><em> dalam sakit obat mengobat</em></p>
<p><em> dalam senang ingat mengingat</em></p>
<p><em> duduk berdiri dalam mufakat</em></p>
<p><em> sebarang kerja dalam sepakat</em></p>
<p><em> taat setia menjaga adat</em></p>
<p><em> tidak memilih jauh dan dekat</em></p>
<p>Berbagai upaya telah dilakukan Lembaga Adat Melayu Riau dalam upaya mengoptimalkan adat dan budaya Melayu dalam membentengi masyarakat terutama generasi muda Riau dari ancaman narkoba<strong> </strong>atau Napza ini.</p>
<p>Upaya itu salah satunya antara lain dengan memasukkan pendidikan budaya Melayu bagi siswa pada tingkat SD, SMP, dan SMA bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Riau dalam kurikulum muatan lokal di Provinsi Riau.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Peran Guru Agama</strong></p>
<p><strong> </strong>Tak bisa dimungkiri guru agama baik di tingkat SLTP maupun SLTA memiliki peran yang sangat besar dalam membentengi masyarakat terutama para siswa agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.</p>
<p>Melalui pelajaran agama yang diberikan oleh guru agama di sekolah para siswa akan mengetahui bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan suatu hal yang diharamkan dan dilarang dengan tegas oleh agama baik agama Islam maupun agama lainnya.</p>
<p>Kepada siswa, guru agama dapat menjelaskan alasan diharamkannya penyalahgunaan narkoba dengan menyampaikan dalil-dalil agama dan juga dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri. Dengan cara ini, diharapkan para siswa akan dapat memahami dan  bisa membentengi dirinya dari terlibat pada penyalahgunaan narkoba. <strong> </strong></p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>V.     PENUTUP</strong></p>
<p>Peredaran dan penyalahgunaan narkoba atu Napza di Tanah Air merupakan persoalan yang begitu mengkhawatirkan karena dapat merusak dan menghancurkan sendi kehidupan bangsa. Oleh karena itu perlu upaya yang penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.</p>
<p>Dalam UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ini diatur juga peran masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>Para pendakwah, mubalig, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan guru agama, memiliki peran yang besar dalam mencegah penyalahgunaan narkoba ata napza dalam upaya melahirkan generasi penerus bangsa yang bebas dari perangkap narkoba.</p>
<p>Dalam upaya membentengi masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba peran adat dan budaya Melayu yang mengandung nilai-nilai luhur yang syarat dengan nilai-nilai agama [Islam] itu memang harus lebih dioptimalkan.</p>
<p><strong> </strong>Guru agama baik di tingkat SLTP maupun SLTA memiliki peran yang sangat besar dalam membentengi masyarakat terutama para siswa agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p>*   <em>Disampaikan pada Pelatihan Penyuluh Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Guru Agama SLTP dan SLTA Se-Provinsi Riau, Badan Narkotika Provinsi Riau, di Hotel Dyan Graha, Sabtu, 24 Juli 2010 M.</em></p>
<p><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p><strong>AMIR, MURSAL (2010), </strong><em>Situasi Epidemiologi AIDS &amp; Bahaya Narkoba,</em> Materi Presentasi.<strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Artikel di Tabloid Trend, </strong><em>Narkoba dalam Pandangan Agama</em>, 15 Agustus 2007.<strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>BADAN NARKOTIKA NASIONAL, </strong><em>Buku Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Petugas Lapas dan Rutan.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>Berita di Situs Berita Satudunia.com </strong>berjudul: <em>Prilaku Seksual Penasun Rawan Penyebaran AIDS</em>, 23 Maret 2010.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>EFFENDY, TENAS (2004),</strong> <em>Tunjuk Ajar Melayu (Butir-Butir Budaya Melayu Riau)</em>, Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu Bekerja Sama dengan Penerbit AdiCita, Yogyakarta, Edisi kedua, 687 halaman.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>JAMIL, OK NIZAMI (2009),</strong> <em>Peranan Adat Dalam Membangun Jati Diri Bangsa</em>, Makalah pada Pelatihan Kepemimpinan Adat, di Balai Adat Melayu Riau, 23-24 Oktober 2009, 7 halaman.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>UNDANG-UNDANG </strong><strong>NOMOR 22 TAHUN 1997</strong><strong> </strong><strong>TENTANG</strong><strong> </strong><strong>NARKOTIKA</strong><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>UNDANG-UNDANG </strong><strong>NOMOR </strong><strong>35</strong><strong> TAHUN </strong><strong>2009 </strong><strong>TENTANG</strong><strong> </strong><strong>NARKOTIKA</strong><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>BIODATA H.M. AZALY DJOHAN, SH</strong></p>
<p>Nama                           :     H.M. Azaly Djohan, SH</p>
<p>Tempat/Tgl Lahir       :     Siak Sri Indrapura/16 Mei 1939</p>
<p>Pekerjaan                   :     Pensiunan Depdagri.</p>
<p>Pangkat Terakhir       :     Pembina Utama/IV E</p>
<p>Pendidikan                 :     -     SD Negeri di Selatpanjang</p>
<p>-     SMP Negeri Pekanbaru</p>
<p>-     SMA Negeri Bukittinggi</p>
<p>-     S1 Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.</p>
<p>Kursus                         :     -     SESPA Depdagri 1982, di Yogyakarta.</p>
<p>-     SESPASUS Depdagri 1992, Jakarta.</p>
<p>-     SESKO AD Hankam 1993, Bandung</p>
<p>-     P4S AD Hankam 1994, Jakarta.</p>
<p>Jabatan          :     -     Kabag Hukum Kantor Bupati Kabupaten Kampar, 1973-1977</p>
<p>-     Sekretaris DPRD II Kampar, 1977-1981</p>
<p>-     Sekwilda Kabupaten Kampar 1982-1987.</p>
<p>-     Plt. Bupati Kampar, 1987</p>
<p>-     Kadis Pariwisata Tk I Riau, 1987-1989.</p>
<p>-     Bupati Kabupaten Bengkalis, 1989-1994.</p>
<p>-     Residen Wilayah I Riau, 1994-1996.</p>
<p>-     Merangkap Pj. Bupati Kampar, 1997-1998.</p>
<p>-     Asisten Kesra Kantor Gubernur Riau, 1997-1998.</p>
<p>-     Pensiun, 1999.</p>
<p>-     Anggota MPR RI, 1999-2004.</p>
<p>Keluarga:</p>
<p>Isteri                             :     Masni R, BA.</p>
<p>Putera-Putri                :     1.   A. Yohanto, SE, M.Si</p>
<p>2.   Siti Zauzianty Yohana, S.E.</p>
<p>Cucu                            :     3 orang, terdiri dari 2 putera, 1 puteri.</p>
<p>Jabatan Sekarang     :     1.   Ketua Umum Dewan Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau.</p>
<p>2.   Ketua Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat (Seknas MHA).</p>
<p>3.   Ketua Majelis Paripurna Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu Se-Sumatera (Sekber LARM Se-Sumatera).</p>
<p>4.   Ketua Harian Majelis Pembimbing Pramuka Provinsi Riau.</p>
<p>5.   Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Riau.</p>
<h6><em> </em></h6>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/guruindo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/guruindo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/guruindo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/guruindo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/guruindo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/guruindo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/guruindo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/guruindo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/guruindo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/guruindo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/guruindo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/guruindo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/guruindo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/guruindo.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=guruindo.wordpress.com&amp;blog=14551233&amp;post=31&amp;subd=guruindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://guruindo.wordpress.com/2010/07/26/optimalisasi-adat-dan-budaya-melayu-untuk-membentengi-masyarakat-agar-terhindar-dari-penyalahgunaan-dan-peredaran-gelap-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6c448937db5fd1546426af819ef056f7?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">guruindo</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>DOKUMENTASI KEBIDANAN TENTANG KOMPUTERISASI</title>
		<link>http://guruindo.wordpress.com/2010/07/15/dokumentasi-kebidanan-tentang-dokumentasi/</link>
		<comments>http://guruindo.wordpress.com/2010/07/15/dokumentasi-kebidanan-tentang-dokumentasi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2010 12:52:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>guruindo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://guruindo.wordpress.com/?p=23</guid>
		<description><![CDATA[BAB I DOKUMENTASI KEBIDANAN TENTANG KOMPUTERISASI A. PENGERTIAN Secara umum, dokumentasi merupakan suatu catatan otentik atau dokumenasliyang dapat dijadikan bukti dalm persoalan hukum. Sedangkan dokumentasi kebidanan merupakan bukti pencatatan dan pelaporan   berdasarkan komunikasi tertulis yang akurat dan lengkap yang dimiliki &#8230; <a href="http://guruindo.wordpress.com/2010/07/15/dokumentasi-kebidanan-tentang-dokumentasi/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=guruindo.wordpress.com&amp;blog=14551233&amp;post=23&amp;subd=guruindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>BAB I</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>DOKUMENTASI KEBIDANAN TENTANG KOMPUTERISASI</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>A. </strong><strong>PENGERTIAN</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Secara umum, dokumentasi merupakan suatu catatan otentik atau dokumenasliyang dapat dijadikan bukti dalm persoalan hukum.</p>
<p>Sedangkan dokumentasi kebidanan merupakan bukti pencatatan dan pelaporan   berdasarkan komunikasi tertulis yang akurat dan lengkap yang dimiliki oleh bidan dalam melakukan asuhan kebidanan dan berguna untuk kepentingan klien,tim kesehatan,serta<strong> </strong>kalangan bidan sendiri.</p>
<p>Dokumentasi kebidanan sangat penting bagi bidan dalam memberikan asuhan kebidanan. Hal ini karena asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien membutuhkan pencatatan dan pelaporan yang dapt digunakan sebagai acuan untuk menuntut tanggung jawab dan tanggung gugat dari berbagai permasalahan yang mungkin dialami oleh oleh klien berkaitan dengan pelayanan yang diberikan.</p>
<p>Selain sebagai sebagai sisitem pencatatan dan pelaporan,dokumentasi kebidanan juga digunakan sebagai informasi tentang  status kesehatan pasien pada semua kegiatan asuhan kebidanan yang dilakukan oleh bidan. Disamping itu, dokumentasi berperan sebagai pengumpul,penyimpan dan desiminasi informasi guna mempertahankan sejumlah fakta yang penting secara terus menerus pada suatu waktu terhadap sejumlah kejadian. Dengan kata lain, sebagai suatu keterangan, baik tertulis maupun terekam, mengenai identitas, anamnesis, penentuan fisik laboratorium,segala diagnosis pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien, sertapengobatan rawat inap dan rawat jalan maupun pelayanan gawat darurat.</p>
<p><strong>B.FUNGSI PENDOKUMENTASIAN</strong></p>
<p>Dokumentasi mempunyai beberapa fungsi, diantaranya yaitu :</p>
<ol>
<li><em>Aspek administrasi, </em>terdapatnya dokumentasi kebidanan yang berisi tentang tindakan bidan,berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.</li>
<li><em>Aspek medis</em>, dokumentasi yang berisi catatan yang dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada pasien.</li>
<li><em>Aspek medis</em>, melalui dokumentasi maka terdapat jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, sama halnya dalam rangka usaha menegakkan hukum dan penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan, karena semua catatan tentang pasien merupakan dokumentasi resmi dan bernilai hukum.</li>
<li><em>Aspek keuangan, </em>dengan adanya dokumentasi atau informasi tentang tindakan serta perawatan pada pasien, dokumentasi dapat dipergunakan sebagai perincian biaya atau keuangan.</li>
<li><em>Aspek penelitian,</em>dokumentasi kebidanan berisi data atau informasi pasien.</li>
<li><em>Aspek pendidikan,</em>dokumentasi kebidanan berisi data informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien.</li>
<li><em>Aspek dokumentasi,</em>berisi sumber informasi yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dalam proses dan laporan pelayanan kesehatan.</li>
<li><em>Aspek jaminan mutu ,</em>pengorganisasian data pasien yang lengkap dan akurat melalui dokumentasi kebidanan akan memberikan kemudahan bagi bidan dalam membantu menyelesaikan masalah pasien.</li>
<li><em>Aspek akreditasi,</em>melalui dokumentasi akan tercermin  banyaknya permasalahan pasien yang diatasi atau tidak.</li>
<li><em>Aspek statistik,</em>informasi statistik dari dokumentasi dapat membantu suatu institusi untuk mengantisipasi suatu kebutuhan tenaga dan menyusun rencana sesuai dengan kebutuhan.</li>
<li><em>Aspek komunikasi,</em>komunikasi digunakan sebagai koordinasi asuhan kebidanan yang diberikan oleh beberapa orna guntuk mencegah pemberian informasi yang berulan-ulang kepada pasien oleh anggota tim kesehatan, mengurangi kesalahan dan meningkatkan ketelitian</li>
</ol>
<p>Dalam asuhan kebidanan, membantu tenaga bidan untuk menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya, serta mencegah kegiatan yang tumpang tindih.</p>
<p><strong>C.SYARAT DAN PRINSIP PENDOKUMENTASIAN</strong></p>
<p>Pertama kesederhanaan. Penggunaan kata-kata yang sederhana serta mudah dibaca, mudah dimengerti, menghindari istilah yang sulit dipahami.</p>
<p>Kedua, Keakuratan. Data yang diperoleh harus benar-benar akurat berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan.</p>
<p>Ketiga, kesabaran, gunakan kesabaran dalam membuat dokumentasi kebidanan dengan meluangkan waktu untuk memeriksa kebenaran terhadap data pasien yang telah atau sedang diperiksa.</p>
<p>Keempat, Ketepatan. Ketepatan dalam pendokumentasian merupakan syarat mutlak.</p>
<p>Kelima, kelengkapan. Pencatatan terhadap semua pelayanan yang diberikan, tanggapan bidan terhadap pasien,alasan pasien dirawat,kujungan dokterdan tenaga kesehatan lainnya beserta advisenya yang terdiri 5 atau 7 tahap asuhan kebidanan.</p>
<p>Keenam, Kejelasan dan Keobjektifan. Dokumentasi kebidanan memerlukan kejelasan dan keobjektifan dari data-data yang ada, bukan merupakan data fiktif dan samar yang dapat menimbulkan kerancuan.</p>
<p>Setelah mengetahui persyaratannya,perlu diketahui pula beberapa prinsip dalam aplikasi dokumentasi kebidanan,diantaranya sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Dokumentasikan secara lengkap tentang suatu masalah penting yang bersifat klinis.</li>
<li>Lakukan penandatanganan dalam setiap pencatatan data.</li>
<li>Tulislah dengan jelas dan rapi,</li>
</ol>
<ol>
<li>Gunakan ejaan dan kata baku serta tata bahasa medisyang tepat secara umum.</li>
<li>Gunakan alat tulis yang terlihat jelas, seperti tinta untuk menghindari terhapusnya catatan.</li>
<li>Gunakan singkatan resmi dalam pendokumentasian.</li>
<li>Gunakan pencatatan dengan grafik untuk mencatat tanda vital</li>
<li>Catat nama pasien disetiap halaman</li>
<li>Berhati-hati ketika mencatat status pasien dengan HIV/AIDS.</li>
<li>Hindari menerima instruksi vrbal dari dokter melalui telepon, kecuali dalam kondisi darurat.</li>
<li>Tanyakan apabila ditemukan instruksi yang tidak tepat.’</li>
<li>Dokumentasi terhadap tindakan atau obat yang tidak diberikan.</li>
<li>catat informasi secara lengkap tentang obat yang diberikan.</li>
<li>Catat keadaan alergi obat atau makanan.</li>
<li>Catat daerah atau tempat pemberian injeksi.</li>
<li>Catat hasil laboratorium yang abnormal.</li>
</ol>
<p><strong>D.MODEL COMPUTER BASED PATIENT RECORD(CPR) DALAM DOKUMENTASI KEBIDANAN</strong></p>
<p>Model ini menggunakan sistem komputer dalam melakukan dokumentasi kebidanan. Model ini berupa segala bentuk catatan dokumentsi terprogram secara jelas sehingga memudahkan dalam proses penegakan diagnosis dan mengurangi kegiatan pencatatan secara tradisional. Beberpa pertimbangan dalam penggunaan CPr ini adalah karena jumlah data yang dikumpulkan tentang kesehata seseorang sangatlah banyak dan metode ini merupakan penghantaran informasi yang lebih efisien dan efektif.</p>
<p>Dalam aplikasinya, terdapat beberapa keuntungan dan kerugian penggunaan CPR. Keuntungannya antara lain:</p>
<ol>
<li>Catatan dapat dibaca</li>
<li>Catatan selalu siap sedia</li>
<li>Produktifitas bidan membaik</li>
<li>Mengurangi kerusakan catatan.</li>
<li>Menunjang proses asuhan kebidanan.</li>
<li>Mengurangi dokumentasi yang berlebihan.</li>
<li>Catatan kebidanan terkategorisasi.</li>
</ol>
<ol>
<li>laporan tercetak secara otomatis</li>
<li>Dokumentasi sesuai dengan standar asuhan kebidanan</li>
<li>Ketersediaan data</li>
<li>Pencegahan kesalahan pemberian obat</li>
<li>Mempermudah penetapan biaya.</li>
</ol>
<p>Sedangkan kerugiannya dapat berupa</p>
<ol>
<li>Biaya tinggi</li>
<li>Keterbatasan dalam format pencatatan</li>
<li>Kesulitan melepas lembar kerja</li>
<li>Masalah keamanan dan kerahasiaan informasi pasien</li>
<li> Dll.</li>
</ol>
<p><strong>E.CONTOH</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="115" valign="top">Tanggal</td>
<td width="168" valign="top">Masalah klien</td>
<td width="160" valign="top">Diidentifikasi oleh</td>
<td width="148" valign="top">keterangan</td>
</tr>
<tr>
<td width="115" valign="top">11/09/2008</td>
<td width="168" valign="top">KET</p>
<p>Kehamilan tak diinginkan</p>
<p>Cemas</td>
<td width="160" valign="top">Dokter</p>
<p>Bidan</p>
<p>Perawat</td>
<td width="148" valign="top"></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB II PENUTUP</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>A. </strong><strong>KESIMPULAN</strong></p>
<p>Secara umum, dokumentasi merupakan suatu catatan otentik atau dokumenasliyang dapat dijadikan bukti dalm persoalan hukum.</p>
<p>Sedangkan dokumentasi kebidanan merupakan bukti pencatatan dan pelaporan   berdasarkan komunikasi tertulis yang akurat dan lengkap yang dimiliki oleh bidan dalam melakukan asuhan kebidanan dan berguna untuk kepentingan klien,tim kesehatan,serta<strong> </strong>kalangan bidan sendiri.<strong> </strong></p>
<p>Dokumentasi kebidanan sangat penting bagi bidan dalam memberikan asuhan kebidanan. Hal ini karena asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien membutuhkan pencatatan dan pelaporan yang dapt digunakan sebagai acuan untuk menuntut tanggung jawab dan tanggung gugat dari berbagai permasalahan yang mungkin dialami oleh oleh klien berkaitan dengan pelayanan yang diberikan.</p>
<p>Selain sebagai sebagai sisitem pencatatan dan pelaporan,dokumentasi kebidanan juga digunakan sebagai informasi tentang  status kesehatan pasien pada semua kegiatan asuhan kebidanan yang dilakukan oleh bidan. Disamping itu, dokumentasi berperan sebagai pengumpul,penyimpan dan desiminasi informasi guna mempertahankan sejumlah fakta yang penting secara terus menerus pada suatu waktu terhadap sejumlah kejadian. Dengan kata lain, sebagai suatu keterangan, baik tertulis maupun terekam, mengenai identitas, anamnesis, penentuan fisik laboratorium,segala diagnosis pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien, sertapengobatan rawat inap dan rawat jalan maupun pelayanan gawat darurat.</p>
<p>B.KRTIK DAN SARAN</p>
<p>Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah dalam penulisan makalah berikutnya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p>Wildan dan alimul,azis.2008.Dokumentasi kebidanan.jakarta:Salemba medika</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/guruindo.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/guruindo.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/guruindo.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/guruindo.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/guruindo.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/guruindo.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/guruindo.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/guruindo.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/guruindo.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/guruindo.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/guruindo.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/guruindo.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/guruindo.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/guruindo.wordpress.com/23/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=guruindo.wordpress.com&amp;blog=14551233&amp;post=23&amp;subd=guruindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://guruindo.wordpress.com/2010/07/15/dokumentasi-kebidanan-tentang-dokumentasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6c448937db5fd1546426af819ef056f7?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">guruindo</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://guruindo.wordpress.com/2010/07/06/hello-world/</link>
		<comments>http://guruindo.wordpress.com/2010/07/06/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Jul 2010 12:53:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>guruindo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://guruindo.wordpress.com/?p=1</guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=guruindo.wordpress.com&amp;blog=14551233&amp;post=1&amp;subd=guruindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/guruindo.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/guruindo.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/guruindo.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/guruindo.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/guruindo.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/guruindo.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/guruindo.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/guruindo.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/guruindo.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/guruindo.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/guruindo.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/guruindo.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/guruindo.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/guruindo.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=guruindo.wordpress.com&amp;blog=14551233&amp;post=1&amp;subd=guruindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://guruindo.wordpress.com/2010/07/06/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6c448937db5fd1546426af819ef056f7?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">guruindo</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
